ifakta.co, JAKARTA – Untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi terkait program Registrasi Ulang (GILANG), BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat tengah menggandeng Kader JKN untuk turut serta menyebarluaskan informasi terkait program tersebut kepada peserta.
Program GILANG merupakan salah satu program yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan sebagai upaya pemutakhiran data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja menjelaskan bahwa sejak 1 November 2020, BPJS Kesehatan telah melakukan cleansing data dengan melakukan penonaktifan sementara kepada peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah – Penyelenggara Negara (PPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara yang belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi peserta yang termasuk ke dalam daftar peserta yang dinonaktifkan sementara tersebut dapat melakukan pengaktifan kembali melalui program GILANG.
“Kader JKN sebagai mitra BPJS Kesehatan yang terjun langsung kepada masyarakat diharapkan dapat memahami penjelasan kami hari ini terkait program Gilang,” kata Herman, Selasa (22/12).
Menurut Herman, jika nanti pada saat mereka bertugas terdapat peserta dari segmen tersebut yang termasuk kedalam daftar peserta yang dinonaktifkan sementara maka dapat mengarahkan peserta untuk dapat melakukan pengaktifan kembali melalui program Gilang dengan melakukan pembaharuan NIK.
Untuk melakukan pembaruan data NIK tersebut, Herman menambahkan peserta JKN-KIS dapat menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan Whatsapp (PANDAWA) dengan menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, SK Pengangkatan/Pensiun, dan kartu peserta (KIS).
Nur Hasanah sebagai salah satu Kader JKN yang hadir dalam paparan tersebut mengungkapkan akan mendukung pelaksanaan program GILANG.
Dirinya pun akan berusaha meneruskan informasi tersebut di wilayah binaannya termasuk ke kantor-kantor kelurahan dan kecamatan terdekat di wilayahnya agar informasi ini dapat meluas lagi dan dapat diketahui secara maksimal.
“Pastinya yang akan saya lakukan yaitu menyerukan warga di lingkugan tempat tinggal saya untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah kepesertaan mereka telah dilengkapi dengan NIK atau tidak,” tambahnya.
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat sebelumya juga telah menginformasikan dan bersurat kepada fasilitas kesehatan agar tetap memberikan pelayanan kepada peserta terdampak dan mengarahkan untuk dapat memperbarui data kepesertaan JKN-KIS yang dimiliki peserta tersebut dengan menggunakan kanal-kanal layanan yang telah disediakan.
■