ifakta.co, JAKARTA – Fasilitas Kesehatan menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Seiring dengan peningkatan jumlah peserta, fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi provider BPJS Kesehatan juga semakin bertambah.
Hal ini tentunya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara komprehensif namun wajib memperhatikan kualitas pelayanan khususnya pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Miharja menyadari hingga kini masih terdapat keluhan dari peserta, seperti pembebanan iuran di luar ketentuan. Sehingga untuk menuntaskan permasalahan tersebut diperlukan komitmen serta pengawasan agar standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan program JKN-KIS tidak bisa lepas dari dukungan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan selaku mitra BPJS Kesehatan. Karena itu, perlu terus ditingkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan JKN-KIS,” ungkapnya.
Menindaklanjuti keluhan peserta JKN-KIS terhadap salah satu pelayanan rumah sakit di Jakarta Pusat terkait naik kelas karena hak kelas rawat yang sesuai penuh, Herman menjelaskan jika pihaknya telah menindaklanjuti dengan menghubungi peserta dan meminta kronologis kepada rumah sakit atas kejadian tersebut.
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat juga akan melakukan mediasi untuk mempertemukan peserta dengan rumah sakit. Jika ditemukan fakta-fakta tentang kecurangan tersebut, maka BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi yang dijatuhkan pun akan dilakukan sesuai dengan prosedur, dimulai dengan peringatan lisan, surat peringatan satu hingga tiga, dan terakhir hingga pemutusan kerja sama.
“Sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, setiap peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit harus mengikuti hak rawat sesuai dengan kelas kepesertaannya,” tegas Herman.
Tetapi kata dia, jika kamar perawatan yang sesuai dengan hak kelas peserta itu penuh, maka peserta JKN dapat dirawat di ruang kelas satu tingkat diatasnya selama tiga hari dan nantinya dikembalikan ke ruang perawatan sesuai hak kelas peserta JKN-KIS tersebut.
Namun jika semua ruang perawatan penuh, nanti rumah sakit akan merujuk peserta ke rumah sakit lainnya yang masih memiliki ketersediaan kamar.
“Jadi peserta tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Lebih lanjut Herman menjelaskan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, sesuai dengan Permenkes No.51 Tahun 2018 maka terdapat selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dar kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya anatara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas diatasnya, seperti VIP, maka peserta harus membeyar selisih biaya paling banyak 75% dari tariff INA CBG’s kelas 1.
■