Lahan Sempat Dikuasai Preman, Pembangunan Proyek PMJ Pegadungan Terancam Molor

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Pembangunan Taman Maju Bersama (TMJ) yang terletak di RT 008 RW 01 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dipastikan molor dari kontrak lelang yang diberikan pemerintah yakni 90 hari kalender. Dari pantauan iFakta.co, dipapan proyek tercantum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yakni 5283/-076.34 tanggal 02 Agustus 2019

“Kami minta tambahan waktu, sebab pembangunan ini sempat tertunda sekitar satu bulan gara-gara ada bangunan liar didalam lokasi dan ada hambatan sedikit dari salah satu Ormas,” kata kontraktor PT Zoe Pesona Abadi, Saragih kepada iFakta.co dilokasi pembangunan, pada Selasa 29 Oktober 2019 sore.

Menurut Saragih, seharusnya sebelum lahan ini direncanakan untuk dibangun taman ( Taman Maju Bersama-red) pemerintah sudah mensterilkan lahan dari hal-hal yang mengganggu jalannya pembangunan.

“Seharusnya lahan ini sudah clean (bersih) dari hambatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan Jakarta Barat Firdaus Rasyid ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, untuk perpanjangan waktu sedang dikaji oleh tim pengawas apa penyebabnya. Jika itu kelalaian kontraktor, maka akan dilakukan denda. Namun, apabila disebabkan kesalahan penyedia seperti tidak sterilnya lokasi, maka akan dilakukan perpanjangan.

“Tidak steril itu maksudnya tanahnya dikuasai orang atau Ormas sehingga terlambat mulai pelaksanaan pekerjaan,” kata Firdaus kepada wartawan lewat pesan Whatsapps, Selasa 29 Oktober 2019 sore.

Menurut Firdaus, salah satu alasan pengajuan perpanjangan waktu oleh kontraktor pemenang tender karena lahan dikuasi oleh Ormas. Selain itu kata dia ada negosiasi relokasi rumah warga yang alot hingga memakan waktu sampai lebih dari tiga minggu.

Firdaus menambahkan, pengajuan perpanjangan tanggal 21 Oktober 2019 lalu. Kemudian pengkajian konsultan pengawas atas permohonan dan persetujuan perpanjangan hingga tanggal 29 November 2019.

“Dasar perpanjangan kontrak kerja sudah ada dalam peraturan presiden maupun peraturan menteri,” pungkasnya. (ham/my)

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB