BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan Bagi Peserta Penunggak Iuran

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Wabah Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia membuat peserta BPJS Kesehatan merasa kesulitan untuk membayar tunggakan iuran Program JKN-KIS.

Hal itulah yang mendasari BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan relaksasi tunggakan. Dasar ini sesuai dengan PP No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Fitria menjelaskan, program relaksasi tunggakan (PRT) pada dasarnya adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) serta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

“Untuk sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat bulan Desember 2021,” kata Fitri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10) siang.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, pogram relaksasi tunggakan ini adalah implimentasi dari Perpres No.64 Tahun 2020.

Program ini kata dia ditunjukan bagi PBPU dan PPU badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dengan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan.

“Pelaksanaan program relaksasi tunggakan jika dilaksanakan secara optimal dan prosedur yang baik, maka dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS,” kata Fitria.

Dengan demikian menurut Fitria, peserta dapat terjamin kesehatannya dan tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan di rumah sakit.

Dijelaskannya, pengajuan program relaksasi ini untuk PBPU dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan care cantre 1500400 dan PetugasTelecolecting. Sedangkan untuk PPU badan usaha dapat mengajukan melalui aplikasi edabu yang telah dimiliki masing-masing badan usaha.

“Kami berharap program relaksasi tunggakan ini dapat meringankan beban peserta pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Selain itu kata dia, dapat membantu kepesertaan mereka menjadi aktif kembali. Sehingga, mereka dapat memanfaatkan program JKN-KIS khususnya pada saat mereka membutuhkan jaminan kesehatan yang mereka butuhkan.

▪ed.my

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat
Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?
Kapolsek Duren Sawit hadiri sosialisasi Pilkada 2024
Pengamanan Logistik Pilkada DKI Jakarta 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Menteng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Rabu, 20 November 2024 - 22:23 WIB

Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WIB

Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 19 November 2024 - 16:35 WIB

Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca