ifakta.co, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk di bawah komando Kasatnarkoba Iptu Pujo Santoso begitu gencar melakukan operasi Narkoba.
Hal itu di buktikan dengan tangkapan secara random terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.
Seperti halnya penangkapan wanita berinisial DW di wilayah Tanjunganom yang berhasil di amankan Tim Rajawali 19 pada Senin (5/10) sekira pukul 20.30 Wib atas kepemilikan Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 27 butir.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara membeberkan jika penangkapan terhadap DW benar adanya.
“Dari hasil penyelidikan petugas tanggal 4 oktober 2020 atas dasar laporan masyarakat terkait peredaran Okerbaya jenis pil LL maka di lakukan penangkapan terhadap DW di wilayah Tanjunganom keesokan harinya,” ujar Rony Yunimantara.
Menurut Rony, saat di tangkap DW mengaku mendapat pil koplo itu dari seseorang bernama NA (17).
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap NA. Saat di geledah di saku celana depan ditemukan grenjeng rokok berisi pil LL 8 butir.
“Dalam penangkapan itu Na mengatakan mendapat pil dobel L itu dari TE, warga Sidoharjo Tanjunganom. Saat itu juga polisi melakukan pengembangan ke lokasi yang ditunjuk Na,” kata Rony.
Menurut Rony, TE berhasil di amankan pada Selasa (6/10) dini hari dalam sebuah warung di Jarakan.
“Dari hasil penggeledahan Tim Rajawali 19, di temukan 33 butir Pil Koplo terbungkus plastik yang di masukkan di bekas bungkus rokok dan disembunyikan di atas talang warung, serta turut di sita 1 unit ponsel di saku sebelah kiri depan dan Tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di rumah TE,” tegasnya.
Menurutnya di kediaman TE ditemukan barang bukti lain dalam jumlah lebih besar, dan TE menyimpannya di atas talang di belakang rumahnya.
“Di rumahnya ditemukan 500 butir Pil LL yang di kemas dalam 5 plastik berisi @ 100 butir kemudian di bungkus lagi plastik kresek warna hitam, dan pada petugas saat di interogasi TE mengaku membeli Pil – Pil tersebut dari temannya berinisial DN yang berdomisili di Ngronggot,” ungkap Rony.
Kemudian para tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit Idik ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kasatnarkoba Iptu Pujo Santoso kepada ifakta.co melalui pesan singkat di WhatsApp-nya pada Selasa malam (6/10) mengatakan tersangka Na tidak di tahan.
“Untuk tersangka Na tidak kami lakukan penahanan karena Na masih kategori di bawah umur,” ungkap Iptu Pujo Santoso.
Bagi para tersangka Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 197 jo Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UURI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(may)