Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Temukan Ratusan Butir Pil Koplo dari Bandar di Tanjunganom

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk  di bawah komando Kasatnarkoba Iptu Pujo Santoso begitu gencar melakukan operasi Narkoba.

Hal itu di buktikan dengan tangkapan secara random terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.

Seperti halnya penangkapan wanita berinisial DW di wilayah Tanjunganom yang berhasil di amankan Tim Rajawali 19 pada Senin (5/10) sekira pukul 20.30 Wib atas kepemilikan Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 27 butir.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara membeberkan jika penangkapan terhadap DW benar adanya.

“Dari hasil penyelidikan petugas tanggal 4 oktober 2020 atas dasar laporan masyarakat terkait peredaran Okerbaya jenis pil LL maka di lakukan penangkapan terhadap DW di wilayah Tanjunganom keesokan harinya,” ujar Rony Yunimantara.

Menurut Rony, saat di tangkap DW mengaku mendapat pil koplo itu dari seseorang bernama NA (17).

Selanjutnya tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap NA. Saat di geledah di saku celana depan ditemukan grenjeng rokok berisi pil LL 8 butir.

“Dalam penangkapan itu Na mengatakan mendapat pil dobel L itu dari TE, warga Sidoharjo Tanjunganom. Saat itu juga polisi melakukan pengembangan ke lokasi yang ditunjuk Na,” kata Rony.

Menurut Rony, TE berhasil di amankan  pada Selasa (6/10) dini hari dalam sebuah warung di Jarakan.

“Dari hasil penggeledahan Tim Rajawali 19, di temukan 33 butir Pil Koplo terbungkus plastik yang di masukkan di bekas bungkus rokok dan disembunyikan di atas talang warung, serta turut di sita 1 unit ponsel di saku sebelah kiri depan dan Tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di rumah TE,” tegasnya.

Menurutnya di kediaman TE ditemukan barang bukti lain dalam jumlah lebih besar, dan TE menyimpannya di atas talang di belakang rumahnya.

“Di rumahnya ditemukan 500 butir Pil LL yang di kemas dalam 5 plastik berisi @ 100 butir kemudian di bungkus lagi plastik kresek warna hitam, dan pada petugas saat di interogasi TE mengaku membeli Pil – Pil tersebut dari temannya berinisial DN yang berdomisili di Ngronggot,” ungkap Rony.

Kemudian para tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit Idik ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kasatnarkoba Iptu Pujo Santoso kepada ifakta.co melalui pesan singkat di WhatsApp-nya pada Selasa malam (6/10) mengatakan tersangka Na tidak di tahan.

“Untuk tersangka Na tidak kami lakukan penahanan karena Na masih kategori di bawah umur,” ungkap Iptu Pujo Santoso.

Bagi para tersangka Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 197 jo Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UURI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan  Pidana Anak.

(may)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB