ifakta.co, NGANJUK – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap basah GYP(22) saat bertansaksi Narkotika jenis Pil Dobel L di TKP jembatan Baduk Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Rabu malam pukul 22.00 Wib (30/9/2020).
Menurut keterangan Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, penangkapan GYP, pemuda asal Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom itu terjadi ketika ia hendak menjual obat kimia berbahaya jenis Pil LL kepada seorang pria berinisial DI yang berdomisili di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
“GYP berhasil di amankan Tim Rajawali 19 saat bertransaksi menjual Pil LL pada seorang warga Sukomoro di Jembatan Baduk Malangsari,” ungkap Rony.
Menurutnya dari tangan Dl di dapati barang bukti berupa 1 Box berisi Pil Dobel L sebanyak 90 butir yang terbungkus plastik transparan, sementara dari GYP berhasil di amankan uang tunai senilai Rp 250.000; yang di duga hasil dari penjualan Pil Koplo tersebut.
Tak hanya Pil LL dan uang tunai, namun sebuah HP Merk Oppo warna hitam yang di gunakan sebagai alat transaksi juga turut di sita petugas.
Dari hasil interogasi petugas di TKP, GYP mengaku mendapatkan Pil LL tersebut dari temannya yang berdomisili di daerah Tanjunganom.
“Di hadapan petugas GYP mengaku mendapatkan Pil LL dari temannya yang berdomisili di Tanjunganom, saat ini Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk tengah melakukan pengembangan terkait kasus GYP tersebut,” tutur Rony.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
GYP dan Di kini terancam jerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2),(3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(may)