ifakta.co, NGANJUK – Tak main-main langkah tegas Forkopimda Kabupaten Nganjuk dalam penanganan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Nganjuk yakni dengan menyiapkan kendaraan khusus sebagai sarana pengangkutan bagi para pelanggar protokol kesehatan yang telah di Lounching pada Rabu malam 16 September 2020 pukul 20.00 Wib.
Lounching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) COVID -19 itu di resmikan dalam gelar Apel yang di laksanakan di halaman Mako Polres Nganjuk. Seperti yang di tuturkan Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.
Gelar Apel itu dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Nganjuk dan berbagai unsur komunitas di antarannya NACC Club, ORARI, Banser dan SENSOM.
“Peresmian Tim Pemburu Prokes, ditandai dengan penyiraman air dari dalam kendi yang di ambil dari 7 sumber mata air yang ada di Kabupaten Nganjuk untuk di siramkan pada mobil khusus yang telah di siagakan dengan bertuliskan (COVID HUNTER POLRES NGANJUK dan Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan),” ujar Rony Yunimantara.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang bertindak selaku pemimpin Apel dalam sambutannya usai Lounching berharap masyarakat Nganjuk sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
“Semoga dengan adanya Tim Pemburu Protokol Kesehatan bisa mengajak masyarakat untuk betul- betul melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Mas Novi.
Sementara itu Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbaghumasnya menanggapi pembentukan Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid -19.
“Dengan di bentuknya Tim khusus Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan berarti Forpimda Nganjuk selalu waspada dan siaga manakala ada masyarakat yang masih saja tidak melaksanakan 3M yakni ; memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujar Handono.
Ia mengatakan usai Apel akan mengadakan Patroli Yustisi gabungan bersama Forkopimda dengan skala besar dan serentak di seluruh wilayah hukum Polres Nganjuk, baik di pusat kota maupun di seluruh Polsek jajaran di wilayahnya masing – masing.
Melanjutkan operasi yustisi yang sudah digelar sejak Senin lalu, malam itu juga Forkopimda bergabung dengan elemen masyarakat kemudian menyasar kerumunan warga, kafe-kafe, warung dan pusat pertokoan yang ada di Jl. A.Yani.
Alhasil, dari Oprasi Yustisi singkat yang di lakukan oleh Tim Pemburu Pelanggar Prokes COVID -19 hingga pukul 22.30 itu telah di lakukan tindakan ; teguran lisan 21 kali dan teguran tertulis 14 kali.
“Meski telah dilakukan oprasi yustisi faktanya masih ada saja masyarakat Nganjuk yang tidak disiplin memakai masker, terbukti jumlah pelanggaran malam ini masih banyak, semoga ke depannya masyarakat Nganjuk disiplin memakai masker,” ungkap Kapolres Nganjuk.
Kapolres menegaskan Polres Nganjuk bersama Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan akan terus beroperasi dan melakukan teguran baik lisan maupun tertulis bagi siapa saja yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan bahkan tak segan untuk mengamankan dengan mobil pemburu yang telah di siagakan.
(may)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT