ifakta.co, NGANJUK – Dalam kurun waktu dua hari di pertengahan bulan September 2020 ini, Satres Narkoba Polres Nganjuk yang dikenal dengan sebutan Tim Rajawali -19 telah berhasil mengungkap dua kasus terkait Narkoba di wilayah hukumnya.
Menurut penuturan Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan 2 perkara Narkoba itu yakni, 1 kasus penyalah gunaan Okerbaya dan 1 kasus penyalah gunaan Narkotika Gol I jenis sabu dengan 2 tersangka di 2 TKP berbeda.
“Terkait kasus Okerbaya telah diamankan seorang pria di duga sebagai pengedar Pil koplo bernama Murfan Hadi Prasetyo alias Paijo (27) warga Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk,” kata Rony.
Ia menerangkan berawal dari pengamanan petugas terhadap Eko Budi Hartono pria asal Desa Patihan Kecamatan Loceret yang saat itu berada di sekitaran Jl.Lurah Surodarmo Kelurahan Bogo, tengah berkumpul dengan teman – temannya sekira jam 00.30 Wib pada Selasa 15 September 2020.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk yang malam itu tengah beroperasi menghampiri kerumunan pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Saat di geledah di saku celana depan sebelah kanan Eko di temukan 3 butir Pil LL, ketika di tanyai petugas ia mengatakan mendapatkan Pil Koplo itu dari Paijo,” tutur Iptu Rony.
Mendengar pengakuan Eko, Tim Rajawali -19 Polres Nganjuk yang di pimpin Iptu Pujo Santoso itu langsung tancap gas mendatangi kediaman Paijo di Desa Kerepkidul.
“Ketika di geledah di rumahnya ternyata di temukan 15 butir pil Dobel L dalam kemasan plastik klip yang disimpan di saku jaket sebelah kanan, di depan petugas Paijo mengakui mendapat Pil Koplo tersebut dari seseorang di luar Nganjuk” papar Rony.
Sementara untuk kasus penyalah gunaan Narkotika Gol l jenis sabu, petugas telah mengamankan Yuli Triyanto (29) warga Desa Jekek Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk pada Rabu 16 September 2020 sekira pukul 01.00 Wib.
“Dalam giat antisipasi di wilayah Baron, Tim Rajawali -19 mencurigai gerak gerik pria bernama Yuli Triyanto yang tengah berada di dalam SPBU Baron, ketika di geledah ternyata ia kedapatan menyimpan satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram di saku celananya,” jelas Kasubbaghumas.
Atas bukti kepemilikan sabu tersebut ia akhirnya di amankan petugas karena tak hanya sabu saja. Kata Iptu Rony tersangka juga menyimpan seperangkat alat isap sabu, sehingga semua barang bukti di TKP berikut sepeda motor Yuli beserta Handphone juga turut di amankan petugas.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka penyalah gunaan Narkoba itu di amankan petugas di Polres Nganjuk.
Untuk kasus Okerbaya akan di terapkan jerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2),(3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan untuk tersangka kasus sabu- sabu akan terancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(may)