ifakta.co, TANGERANG – Ramainya pemberitaan terkait bangunan dua lantai tak berizin di Perumahan Taman Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang kembali bergulir. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa akan segera memanggil pengembang perumahan.
“Saya akan segera panggil pengembang perumahan taman raya rajeg,” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (15/9/2020).
Bambang menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima laporan dari pihak kecamatan maupun lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secepatnya akan segera saya tindaklanjuti terkait adanya bangunan dua lantai yang diduga melanggar Perda itu,” tegasnya.
Di hari yang sama, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan hal senada. “Baiknya yang melapor adanya dugaan pelanggaran bangunan di perumahan tersebut dari pihak pengembang,” jelasnya.
Sumartono menjelaskan, terkait belum adanya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang disebabkan belum mendapat laporan secara resmi. “Kami belum bisa melakukan tindakan apapun, karena kami baru mendapat informasi bukan laporan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Komplek Perumahan Taman Raya, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangunan dua lantai di Blok J11, No. 5.
Selain itu warga juga mempertanyakan tiang bangunan rumah tersebut yang berdiri di luar tanah pemilik serta dapat menggangu akses jalan umum.
Masyarakat berharap, pihak yang memiliki kewenangan terutama Satpol PP segera ambil tindakan terkait proyek pembangunan yang berdiri tegak memakan badan jalan serta sarana umum tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat lainnya.
(Ham)