iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba kembali mengendus aksi jaringan pengedar narkoba yang bersarang di wilayah Nganjuk. Hal ini dibuktikan dengan ungkap kasus 3 tersangka kasus shabu dan lima tersangka kasus pil Doble L dalam konferensi Pers pada 18 September 2019.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengungkapkan terkait kasus shabu-shabu modus operandinya sama dengan kasus sebelumnya, karena mereka merupakan jaringan yang sama yakni dengan cara diranjau.
“Tangkapan kali ini tergolong cukup besar karna total shabu yang berhasil kita amankan mencapai 1,59 gram dan untuk kasus Pil LL kami berhasil menyita 26.000 butir pil Doble L siap edar,”ungkap Kapolres.
Dewa menjelaskan, tiga tersangka kasus shabu itu dua diantaranya adalah pemakai dan yang seorang lagi adalah pengedar Pasutri itu bernama EK(23) dan istrinya Ls(21), sedangkan pengedarnya adalah WW(41).
“Pasangan suami istri itu berhasil dibekuk pada saat mereka berpesta shabu dirumah Eko di Desa Betet,Ngronggot berdasarkan info dari tetangga di sekitar TKP. Kemudian melalui pengembangan akhirnya team Satresnarkoba Polres Nganjuk dapat meringkus Wahyu Winaryo sang pengedar yang menyuplai sabu pada kedua tersangka sehari selang penangkapan Eko dan Larasati,” papar kapolres Dewa.
Terkait kasus Peredaran Pil Koplo menurut Dewa, lima tersangka yang di tangkap satu diantaranya berstatus pelajar tetapi berusia 19 tahun sehingga bisa di kategorikan usia dewasa sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadapnya.
“Pengedar Pil Koplo tersebut adalah Wahyu Kurniawan (19)asal Tambakrejo seorang pelayan kafe,YF(19) pelajar asal Jetis Warujayeng dan Dodik Suryatika (32) montir asal Jogomerto yang ke tiganya masuk dalam wilayah kecamatan Tanjung Anom,”kata Dewa.
Ketiga tersangka tersebut adalah satu jaringan pengedar Pil Koplo dan dari tangan mereka berhasil di amankan Pil LL sebanyak 1.760 butir dan uang tunai senilai Rp 75 rb serta handphone untuk mlakukan transaksi.
“Untuk dua tersangka lainnya merupakan bandar besar karena temuan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 25.000 butir pil (LL)siap edar, dua tas plastik hitam dan satu ponsel,” imbuhnya.
Menurut Kapolres dua bandar yang telah di ringkus petugas itu adalah Hendik Purwanto alias Ayah (38), Hendri Susanto alias Duro(38). Karena pada saat penangkapan Hendrik berusaha melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan melayangkan timah panas di kaki kanan residivis itu.
Kapolres Nganjuk menghimbau pada semua fihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta turut mengawasinya sebagai upaya pencegahan masuknya narkoba di Nganjuk.
“Kami bersama stek holder terkait akan lebih gencar dalam melakukan pencegahan demi amankan kota Nganjuk dari para mavia Narkoba”,tegas Dewa
Atas perbuantannya itu ke 8 tersangka tersebut dapat dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun Penjara serta denda paling banyak satu milyard rupiah. (may/hd)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT