JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (29/10).
Perkara tersebut turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB,” kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (21/10).
Iklan
Selain Silmy Karim, perkara ini melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka antara lain Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Nama lain yang turut terseret dalam perkara tersebut adalah Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026.
Selain itu, terdapat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
KPK sebelumnya membongkar kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 18 orang. Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang menyerahkan diri.
Dari pengungkapan perkara itu, KPK juga menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau berasal dari hasil kejahatan tersebut. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset dalam rekening kripto, serta sejumlah mata uang asing.
(cin/mby)






