JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Kamis (15/10). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua bagi Nusron. Pada pekan sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta Nusron memenuhi panggilan kali ini dan bersikap kooperatif. Menurut Setyo, penyidik perlu memperoleh keterangan langsung dari Nusron untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Iklan
“Ya, yang pertama, tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi, hasil pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10).
Setyo mengungkapkan, hingga Rabu sore, KPK belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Nusron. Ia menjelaskan, pihak yang tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan biasanya menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik.
“Selama ini sih kalau melakukan pemanggilan itu akan terkonfirmasi, biasanya ya, kalau tidak hadir biasanya ada surat. Tapi, kalau hadir biasanya enggak pernah ada konfirmasi,” kata Setyo.
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026. Saat itu, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia membantu KPK menuntaskan perkara tersebut.
“Saya ingat betul 18 September (2026) yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini (pemeriksaan) adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, hingga pihak perusahaan swasta.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan KPK terkait penyidikan perkara ini.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses hukum.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9). Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.
Pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan untuk mendalami perkara dan melengkapi berkas penyidikan. KPK berharap ia hadir agar penyidik dapat meminta keterangan yang diperlukan sesuai proses hukum yang berjalan.
(mam/my)







