JATENG, ifakta.co – Kasus bentrokan antara debt collector dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengungkap persoalan lain di balik praktik penagihan utang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengungkap adanya skema komisi bagi orang-orang yang dikerahkan untuk melakukan penagihan.
Nilainya disebut dapat mencapai 50 persen dari jumlah tertentu yang menjadi dasar penagihan.
Iklan
Selain komisi tersebut, polisi juga menemukan dugaan adanya pembayaran tambahan dari pihak yang memiliki piutang kepada orang-orang yang turun langsung menagih.
“Bahkan ada komisi yang diberikan kepada mereka dari PT Mandiri Solution memberikan 50 persen belum lagi termasuk dari yang mempunyai piutang bahkan nilainya 500 sampai Rp 1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta dalam tanda kutip utang tersebut,” kata Roy kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Keterangan mengenai komisi tersebut muncul saat polisi menangani bentrokan yang terjadi setelah sekelompok debt collector mendatangi rumah seorang warga bernama Kastimah pada Selasa (13/10/2026).
Kedatangan para penagih berkaitan dengan persoalan uang sekitar Rp52 juta.
Kastimah menyebut uang tersebut bukan utang, melainkan modal usaha dengan sistem bagi hasil.
Dalam penanganan kasus, polisi menduga terdapat praktik premanisme dalam proses penagihan.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan jasa penagihan, termasuk PT Jawara Mandiri Solution.
Namun, polisi belum memerinci secara lengkap bagaimana mekanisme pembagian komisi 50 persen tersebut, siapa saja yang menerima pembayaran, serta dari nilai tagihan seperti apa persentase itu dihitung.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktivitas penagihan dengan pola serupa di wilayah lain, termasuk Yogyakarta.
Peristiwa bermula ketika sembilan pria mendatangi rumah Kastimah sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, Kastimah berada di rumah bersama dua cucunya.
Kastimah mengaku tidak mempunyai uang untuk memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan para penagih.
Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp52 juta yang dipersoalkan merupakan modal usaha bersama dengan sistem bagi hasil.
Situasi kemudian memanas setelah para penagih disebut meminta kunci mobil milik Kastimah.
Jika kunci tidak diberikan, mereka disebut mengancam akan memanggil tukang kunci untuk membuka kendaraan tersebut.
Rombongan pertama datang menggunakan tiga mobil. Tidak lama kemudian, rombongan kedua menyusul dengan tambahan empat mobil.
Kastimah mengaku telah meminta waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, para penagih disebut tetap meminta pembayaran saat itu juga.
“Warga ke sini membantu biar selesai terus pulang. Mereka tidak mau pulang kalau tidak ada uang,” ujar Kastimah.
Para penagih disebut berada di rumah tersebut sejak sekitar pukul 11.15 WIB hingga setelah waktu Isya.
Insiden kemudian berujung kerusakan pada bagian pagar dan kaca depan rumah.
Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan tersebut.
Mereka terdiri dari 21 orang debt collector dan tiga orang yang disebut sebagai pengguna jasa penagihan.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh mobil, senjata tajam, bambu, dan pipa besi.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan serta kemungkinan adanya pola penagihan serupa di daerah lain.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 262, Pasal 448, dan Pasal 257 sebagaimana disampaikan kepolisian.
(tio/tio)




