JAKARTA, ifakta.co — Polisi menangkap lima orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) setelah seorang pengendara sepeda motor melaporkan dugaan intimidasi di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 20 Oktober 2026.
Penindakan dilakukan setelah korban bernama Eko Febriansyah menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta peran setiap orang yang diamankan.
Iklan
Peristiwa bermula ketika Eko hendak berangkat kerja. Menurut keterangannya kepada wartawan, ia tiba-tiba dipepet oleh sejumlah orang di jalan hingga hampir terjatuh. Kelompok tersebut kemudian mempersoalkan sepeda motor yang dikendarainya karena disebut tidak memiliki pelat nomor.
“Dipepet, saya hampir terjatuh. Mereka bilang, ‘Ini motor enggak ada pelatnya, kami mau periksa’,” kata Eko saat memberikan keterangan di Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Eko mengaku menolak pemeriksaan tersebut karena mempertanyakan kewenangan orang-orang yang menghentikannya. Situasi kemudian memanas. Ia menyebut salah seorang dari kelompok itu menarik kerah bajunya, sedangkan sepeda motornya diduga ditabrak ketika ia berusaha berbalik untuk mencari bantuan.
“Saya bilang, ‘Lho, kalian kan bukan polisi, apa hak kalian buat periksa-periksa motor saya?’ Terus kerah baju saya langsung ditarik, ‘Kamu jangan sombong kamu. Kamu anggota (polisi)?’” tutur Eko.
Dalam situasi tersebut, Eko melakukan panggilan video kepada seorang anggota Polsek Kalideres untuk meminta bantuan. Ia kemudian menghubungi layanan 110 agar kejadian yang dialaminya segera ditindaklanjuti petugas.
Eko juga mengaku kelompok tersebut menyatakan memiliki dukungan dari pihak di Mabes Polri. Pernyataan itu masih merupakan keterangan korban yang perlu didalami penyidik. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa klaim tersebut benar atau bahwa pihak kepolisian tertentu terlibat.
Setelah menerima laporan, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres bergerak ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Sejumlah sepeda motor juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Penyidik masih perlu mendalami kronologi, bukti yang tersedia, serta peran masing-masing orang yang diamankan. Penetapan status hukum dan penerapan pasal pidana harus mengacu pada keterangan saksi, alat bukti, dan hasil penyidikan.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan penagihan utang di jalan. Persoalan tunggakan pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Penagihan tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan ancaman, kekerasan, atau tindakan sewenang-wenang terhadap pengguna kendaraan.
Dalam perkara jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme penarikan objek jaminan. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, status tunggakan dan dokumen pembiayaan dalam kasus Eko perlu dipastikan sebelum menarik kesimpulan mengenai hubungan para pihak dengan perusahaan pembiayaan tertentu. Identitas dan afiliasi orang-orang yang diamankan juga perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik.
Masyarakat yang mengalami ancaman atau tindakan yang diduga melanggar hukum dapat meminta bantuan kepolisian melalui layanan 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Dokumentasi kejadian, identitas saksi, dan bukti lain dapat membantu proses pemeriksaan.
Penanganan perkara ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai dugaan intimidasi terhadap Eko sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap orang yang sedang menjalani proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(wl/wl)







