JAKARTA, ifakta.co – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut dugaan penyewaan rumah dinas milik perwira TNI untuk dijadikan markas judi online (judol) sebagai peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi TNI Angkatan Darat.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli pada Jumat (9/10/2026), menanggapi kasus yang melibatkan Letkol Inf Arman, Kasi Intel Gartap-1/Jakarta. Rumah dinas yang berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, disebut disewakan dan digunakan sebagai lokasi aktivitas judi online.
“Enggak mungkinlah kita melindungi yang seperti itu. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli.
Iklan
Maruli juga menyatakan bahwa Letkol Inf Arman mengetahui rumah dinas tersebut disewakan untuk dijadikan markas judi online.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pemanfaatan rumah dinas untuk aktivitas ilegal menyangkut tanggung jawab personel sekaligus pengawasan terhadap penggunaan fasilitas milik institusi TNI AD.
Pernyataan KSAD tersebut menegaskan bahwa dugaan pelanggaran semacam ini tidak semestinya dilindungi. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta-fakta perkara serta menentukan pertanggungjawaban pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah konkret penanganan kasus tersebut, termasuk kejelasan proses pemeriksaan dan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
(sib/lex)



