ifakta.co, NGANJUK – Yudhistira Bella Lesmana (27) pria asal Kelurahan Banaran Kecamatan Kertosono Nganjuk yang kesehariannya sebagai tukang las, akhirnya harus pasrah saat petugas Polres Nganjuk memborgol kedua tangannya di depan SPBU Nglundo Kecamatan Sukomoro.
Tertangkapnya Yudhistira pada Rabu dini hari (19/8/20) atas bukti kepemilikan barang haram berupa narkotika gol l jenis Sabu yang tengah di genggamnya kala itu.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara melalui keterangan pers mengatakan, sehari sebelumnya Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mencium akan adanya transaksi sabu di TKP tersebut.
“Tim Rajawali 19 sehari sebelum penangkapan telah lebih dulu menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di SPBU Nglundo sehingga ketika Y di curigai maka langsung di lakukan pemeriksaan,” jelasnya, Kamis (20/8).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 1,15 gram dalam kemasan plastik klip siap jual, yang di bungkus tisu dan berada dalam genggaman tangan kanannya dan sebuah HP merk Samsung di saku kirinya.
“Saat di interogasi petugas Yudhistira mengaku mendapatkan bubuk haram itu dari M.Hadi Sunarko / Komo (40) warga jalan Anggrek Kel.Banaran, Kecamatan Kertosono Nganjuk,” ungkap Rony.
Iptu Pujo Santoso Kasatnarkoba Polres Nganjuk beserta Tim Rajawali 19 segera melakukan pengembangan dan melakukan sweeping terhadap Si Komo.
“Komo akhirnya dapat dibekuk saat ia berada di warung kopi di sekitar tempat tinggalnya, ketika di geledah di temukan HP Merk Realme yang di dalamnya terdapat bukti percakapan transaksi narkoba dengan tersangka Y,” ungkap Rony.
Di hadapan petugas Komo mengaku membeli sabu dari bandar bernama Bambang (DPO) yang berasal dari Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya kedua tersangka itu kini mendekam di hotel Prodeo Polres Nganjuk dengan ancaman jeratan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(may)