JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Satgas PKH melaporkan telah menghimpun penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun. Pada tahap kedelapan, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas sekitar 259 ribu hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
Iklan
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan sekaligus menyelamatkan aset dan penerimaan negara.
Selama dua tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH tercatat telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas sekitar 6,2 juta hektare. Selain itu, total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai kurang lebih Rp52 triliun.
Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang dinilai telah menghadapi berbagai tantangan dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara.


Menurut Presiden, kekayaan negara yang berhasil diselamatkan harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Dana tersebut, kata Presiden, dapat dimanfaatkan untuk berbagai program prioritas pemerintah, termasuk pengentasan kemiskinan, perbaikan sarana pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan guru.
“Pemerintah akan terus melanjutkan penertiban dan pembenahan tata kelola kekayaan negara,” demikian inti arahan Presiden dalam kegiatan tersebut.
Selain penertiban kawasan hutan, pemerintah juga menyiapkan penguatan pengawasan melalui penambahan jumlah polisi hutan secara bertahap.
Jumlah personel polisi hutan ditargetkan terus meningkat hingga mencapai 70 ribu personel. Untuk tahap awal, pemerintah menargetkan jumlah tersebut bertambah menjadi sekitar 21 ribu personel pada 2027.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan dan pembenahan tata kelola kekayaan negara akan terus dilakukan secara konsisten.
(sib/lex)
Sumber: BPMI Setpres




