JAKARTA, ifakta.co – Niat baik seorang warga menerima temannya untuk menginap justru berakhir dengan kerugian. Seorang pria berinisial TAS (34) diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik temannya sendiri, AM (37), di sebuah rumah di Jalan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

TAS sebelumnya meminta izin kepada AM untuk menginap selama dua hari. Korban yang mengenal pelaku kemudian memberikan izin dan membiarkannya tinggal sementara di rumah tersebut.

Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor korban. Aksi tersebut dilakukan ketika korban sedang keluar rumah untuk mengantar anaknya.

Iklan

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelum kejadian.

Pelaku bahkan sempat tinggal sementara di rumah korban setelah mendapat izin untuk menginap selama dua hari.

“Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat korban sedang mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya,” ujar Bobby saat doorstop di Polsek Metro Tamansari, Senin (5/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) pagi. Ketika korban meninggalkan rumah untuk mengantar anak, pelaku melihat kesempatan untuk membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna putih milik korban.

Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut dan meninggalkan rumah.

Setelah kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. AM yang merasa kehilangan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.

Petugas langsung bergerak setelah menerima laporan. Penyidik mengumpulkan keterangan korban dan sejumlah informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan TAS kurang dari 12 jam setelah kejadian dilaporkan.

“Kurang lebih dalam waktu 12 jam saja, pelaku sudah kita amankan,” ungkap Bobby.

Penangkapan tersebut kemudian membuka fakta mengenai keberadaan sepeda motor korban. Polisi mendapati kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah diambil pelaku.

Dalam pemeriksaan, TAS akhirnya mengakui telah mengambil sepeda motor milik temannya.

Motor Honda Vario 125 tersebut kemudian dijual melalui salah satu marketplace. Pelaku menawarkan kendaraan hasil curian itu hingga akhirnya terjual dengan harga sekitar Rp6 juta.

Uang hasil penjualan tidak digunakan untuk membeli barang bernilai tinggi. Pelaku mengaku memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli telepon seluler.

“Setelah terjual, yang bersangkutan menggunakannya untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli handphone,” jelas Bobby.

Polisi kini memproses TAS secara hukum atas dugaan pencurian tersebut.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kepercayaan yang diberikan kepada orang yang sudah dikenal dapat disalahgunakan. Korban sebelumnya memberikan tempat kepada pelaku untuk menginap, tetapi kesempatan tersebut justru digunakan untuk mengambil barang berharga milik korban.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati ketika memberikan akses kepada orang lain ke tempat tinggal, termasuk ketika menyimpan kendaraan dan barang berharga.

Atas perbuatannya, TAS dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(wl/wl)

Iklan