JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan resmi mengamankan seorang pria berinisial DA yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban kepada pihak berwajib guna mendapatkan keadilan hukum.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, terduga pelaku DA diamankan tanpa perlawanan berarti di sekitar lokasi kediamannya setelah penyidik mengantongi cukup bukti serta keterangan dari para saksi mata di tempat kejadian perkara. Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor kepada pihak berwenang.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan perlindungan anak secara serius, cepat, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain memproses hukum pelaku secara tegas, pihak kepolisian juga menggandeng lembaga pendampingan psikologis serta pusat pelayanan terpadu untuk memberikan pemulihan mental dan pendampingan trauma healing bagi korban yang masih di bawah umur. Masyarakat diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta proaktif melaporkan setiap indikasi atau potensi kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar demi menjamin keamanan dan keselamatan generasi penerus bangsa.
Iklan
(wl/wl)


