JAKARTA, ifakta.co – Kabar gembira yang sudah dinanti-nantikan jutaan pekerja di Tanah Air akhirnya tiba! Pemerintah memastikan akan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan subsidi gaji. Tak tanggung-tanggung, kali ini sebanyak 13,3 juta buruh dan pekerja akan menjadi penerima manfaat, dengan total bantuan yang bisa dicairkan mencapai Rp900 ribu per individu. Siap-siap catat tanggalnya, pencairan akan dimulai pada bulan Oktober 2026!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara langsung mengumumkan rencana penyaluran BSU ini. Menurutnya, program bantuan upah ini akan dicairkan selama tiga bulan berturut-turut, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2026. Setiap bulannya, pekerja akan menerima Rp300 ribu, sehingga akumulasi selama tiga bulan menjadi Rp900 ribu. Ini tentu menjadi angin segar bagi banyak keluarga pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” jelas Airlangga dalam sebuah keterangan pers di Istana Kepresidenan.
Iklan
Besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah menunjukkan komitmen untuk membantu daya beli pekerja. Hampir Rp12 triliun dana akan digelontorkan demi memastikan 13,3 juta pekerja bisa merasakan manfaat dari program ini.
Kapan Aturan Mainnya Jelas?
Meskipun jadwal pencairan sudah ditetapkan, pemerintah masih terus mematangkan persiapan teknisnya. Airlangga menyebut bahwa saat ini mereka sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan berbagai ketentuan lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini. “Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” imbuhnya.
Pengumuman ini sendiri merupakan hasil pembahasan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada berbagai program bantuan pemerintah yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026. Hal ini menunjukkan bahwa program BSU ini adalah bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Program BSU bukanlah hal baru. Pemerintah sebelumnya juga menyalurkan bantuan serupa pada tahun 2025. Saat itu, target penerima mencapai 15 juta pekerja, dengan besaran Rp600 ribu yang dicairkan sekaligus untuk periode Juni-Juli 2025. Namun, realisasinya hanya sekitar 8,3 juta pekerja yang menerima bantuan tersebut.
Pada penyaluran BSU 2025, anggaran yang disiapkan sebesar Rp10,72 triliun. Ada beberapa kriteria ketat yang diterapkan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah.
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran dana pada tahun 2025 dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2026: Akankah Sama?
Meskipun detail resmi syarat penerima BSU 2026 masih menunggu PMK diterbitkan, sangat mungkin syarat-syarat yang berlaku akan mirip dengan program sebelumnya. Pekerja diharapkan untuk tetap menjadi WNI, memiliki NIK, dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Batasan penghasilan juga kemungkinan akan menjadi salah satu faktor penentu, serta larangan bagi ASN, TNI, Polri, dan penerima bantuan sosial lain.
Oleh karena itu, bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria di atas, tetap pantau informasi resmi dari pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan. Jangan sampai ketinggalan kabar terbaru mengenai detail lengkap persyaratan dan mekanisme pencairan BSU Rp900 ribu ini. Semoga bantuan ini benar-benar bisa meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja di seluruh Indonesia!(wl/wl)




