JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara langsung dalam persidangan gugatan terkait syarat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan MK telah menerima surat dari para pemohon yang meminta kehadiran Gibran dalam persidangan. Namun, Mahkamah memutuskan tidak mengabulkan permintaan tersebut.

“Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10) malam.

Iklan

Meski menolak permintaan tersebut, Saldi menyampaikan MK tetap akan menghadirkan sejumlah pihak dalam persidangan pada Jumat (2/10).

Menurut Saldi, Mahkamah memiliki pertimbangan sendiri mengenai pihak yang dinilai diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara. Namun, MK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang akan dihadirkan.

“Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon,” kata Saldi.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon, Denny Indrayana, meminta MK menghadirkan Gibran dalam persidangan.

Denny menilai kehadiran Gibran diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai status pendidikannya. Para pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum.

Kedua menteri tersebut diminta memberikan penjelasan terkait proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Pertama adalah saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan,” ujar Denny.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitum permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang bersifat imperatif.

Menurut permohonan tersebut, persyaratan pendidikan itu wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftarkan diri hingga ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

(can/cin)

Iklan