KEPRI, ifakta.co – Pernahkah Anda membayangkan sebuah mesin pesawat bekas, dengan harga mencapai puluhan miliar rupiah, bisa masuk ke Indonesia secara ilegal dan bersembunyi di gudang?.Realitanya, praktik mengejutkan ini baru saja dibongkar tuntas oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) di Batam.

Sebuah tindak pidana perdagangan yang melibatkan impor tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru dari Singapura, dengan nilai fantastis sekitar Rp30 miliar, berhasil diungkap.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kabidhumas Polda Kepri, dalam konferensi pers di Batam, menjelaskan bahwa jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan tiga unit mesin pesawat atau ‘engine turbo’ pada 15 Agustus 2026 lalu.

Iklan

Penemuan ini berlokasi di sebuah gudang Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Nona menambahkan, setiap mesin diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar, menjadikan totalnya Rp30 miliar.

Tidak hanya barang bukti, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya memiliki peran bervariasi dalam melancarkan aksi ilegal ini, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus administrasi yang dimanipulasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual suku cadang. Para tersangka ini diketahui berasal dari Batam dan Jakarta, menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir.

AKBP Paksi Eka Saputra, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap keberadaan tiga mesin pesawat yang diduga dalam kondisi tidak baru. Mesin-mesin ini telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.

“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan,” jelas Paksi.

Paksi menambahkan, mesin-mesin tersebut ditemukan saat proses pemindahan dari satu gudang ke gudang lainnya, kemungkinan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir. “Kami mengamankan saat proses pemindahan. Untuk kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH,” terangnya.

Modus operandi penyelundupan ini cukup canggih. Mesin-mesin itu diketahui masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain valet (dry stack). Berdasarkan dokumen yang diamankan, tujuan akhirnya tercatat menuju Jakarta, di mana rencananya akan digunakan sebagai suku cadang atau onderdil pesawat. Penggunaan suku cadang tanpa dokumen resmi dan riwayat yang jelas tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait standar keamanan penerbangan sipil.

Penyidik Polda Kepri masih terus mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan yang disebut berkaitan dengan pengiriman maupun penerimaan mesin-mesin haram ini.

“Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” imbuh Paksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini secara tegas melarang importir mengimpor barang tidak baru, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah, yang jelas-jelas tidak berlaku dalam kasus impor gelap ini.

Pengungkapan kasus impor ilegal mesin pesawat bekas senilai Rp30 miliar ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik perdagangan gelap. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi melalui pajak dan bea masuk yang tidak terbayar, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan jika suku cadang tersebut digunakan tanpa verifikasi dan standar keamanan yang jelas.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan Polda Kepri, berharap semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum dan memberikan efek jera.

(sib/wal)

Iklan