JAKARTA, ifakyta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), sebuah keputusan tegas yang diambil setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinilai tidak mampu menyehatkan kembali operasionalnya. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas industri jasa keuangan, sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026, yang ditetapkan pada tanggal 24 September 2026. PT CSIF, yang beralamat di Cyber 2 Tower, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, kini dilarang untuk melanjutkan seluruh kegiatan usahanya di sektor pembiayaan.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, menjelaskan bahwa OJK telah memberikan kesempatan dan waktu yang memadai bagi PT CSIF untuk melakukan serangkaian perbaikan. Perbaikan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan yang termuat dalam rencana tindak status pengawasan khusus yang sebelumnya dikenakan kepada perusahaan.

Iklan

Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak berhasil mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan status pengawasan tersebut. Kegagalan ini berujung pada penetapan perusahaan sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan, sebuah kategori yang memicu pencabutan izin usaha.

Kronologi dan Dasar Hukum Pencabutan Izin

Keputusan OJK untuk mencabut izin PT CSIF bukanlah tindakan mendadak, melainkan puncak dari serangkaian proses pengawasan intensif. Sejak awal dikenakannya status pengawasan khusus, OJK telah proaktif membimbing dan memantau upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajemen PT CSIF. Rencana tindak yang disusun mencakup berbagai aspek, mulai dari permodalan, tata kelola perusahaan, hingga kualitas aset, dengan harapan PT CSIF dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.

Namun, hasil evaluasi OJK menunjukkan bahwa PT CSIF gagal melaksanakan langkah-langkah perbaikan secara efektif. Permasalahan fundamental yang mendasari status pengawasan khusus tidak dapat diatasi secara tuntas, yang pada akhirnya membuat OJK menyimpulkan bahwa upaya penyehatan lebih lanjut tidak akan membuahkan hasil.

Penetapan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024, yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025. Landasan hukum ini memberikan otoritas penuh kepada OJK untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Tujuannya jelas, yakni untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, terpercaya, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat luas terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Konsekuensi Hukum dan Kewajiban Pasca-Pencabutan Izin

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Credit Saison Indonesia Finance secara otomatis kehilangan hak dan kewenangannya untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Ini berarti seluruh operasional pembiayaan harus segera dihentikan, dan perusahaan tidak lagi diizinkan untuk menawarkan produk atau layanan pembiayaan baru.

Namun, pencabutan izin ini tidak serta-merta mengakhiri tanggung jawab PT CSIF. Sebaliknya, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban penting demi menyelesaikan seluruh urusan hukum dan finansialnya. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:

  1. Penyelesaian Hak dan Kewajiban: PT CSIF wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha. RUPS ini memiliki agenda krusial, yaitu memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF dan membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi inilah yang nantinya akan bertugas mengurus seluruh aset dan kewajiban perusahaan hingga tuntas.
  3. Informasi Jelas kepada Publik: PT CSIF harus memberikan informasi secara jelas dan rinci kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka. Komunikasi yang efektif sangat penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan kelancaran proses.
  4. Pembentukan Gugus Tugas dan Pusat Layanan: Untuk memastikan pelayanan kepada debitur dan masyarakat tetap berjalan selama masa transisi, PT CSIF diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan sejumlah pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas (task force) dan pusat layanan. Gugus tugas ini akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Informasi Penting untuk Debitur dan Masyarakat

OJK memahami bahwa pencabutan izin usaha sebuah perusahaan pembiayaan dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan debitur dan masyarakat. Oleh karena itu, OJK memastikan bahwa mekanisme komunikasi dan penyelesaian hak dan kewajiban telah disiapkan. Bagi debitur atau masyarakat yang memiliki kepentingan terkait PT Credit Saison Indonesia Finance, dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui saluran berikut:

  • Nomor Telepon dan Whatsapp: 0817 6324 339
  • Email: alit@creditsaison-id.com
  • Alamat Fisik: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950

OJK akan terus memantau proses penyelesaian hak dan kewajiban PT CSIF untuk memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memanfaatkan jalur komunikasi resmi yang telah disediakan untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Langkah tegas OJK terhadap PT Credit Saison Indonesia Finance ini bukan kali pertama. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha beberapa lembaga jasa keuangan lain, seperti BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dan BPR Pasarraya Kuta, yang menunjukkan konsistensi dalam penegakan aturan.

Hal ini membuktikan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga sektor keuangan tetap sehat, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

(joj/wal)

Iklan