JAKARTA, ifakta.co — Profesionalisme perusahaan pers tidak cukup diukur dari keberadaan media dan aktivitas pemberitaannya.

Tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap standar pers, serta pemisahan yang jelas antara fungsi manajemen dan redaksi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas serta independensi jurnalistik.

Anggota Dewan Pers Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Perusahaan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa perusahaan pers perlu memenuhi standar yang telah ditetapkan. Menurut dia, standar tersebut penting untuk memastikan perusahaan pers menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Iklan

Yogi juga menyoroti pentingnya pemahaman pejabat dan instansi pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama publikasi dengan media, khususnya ketika menggunakan anggaran pemerintah.

Menurut Yogi, penggunaan anggaran pemerintah untuk kegiatan publikasi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan media yang menjadi mitra memiliki status dan keberadaan yang jelas sebagai perusahaan pers.

Dalam pendataan Dewan Pers, kata Yogi, terdapat lebih dari 1.300 media yang telah terverifikasi. 

Status verifikasi tersebut berlaku selama lima tahun dan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan keberadaan serta keberlangsungan perusahaan pers.

“Verifikasi menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui apakah perusahaan pers tersebut masih aktif atau tidak,” ujar Yogi.

Ia menambahkan, keberadaan media yang tersebar di berbagai daerah juga perlu diikuti dengan penguatan sumber daya manusia dan jaringan kerja jurnalistik. 

Menurut Yogi, pengembangan tersebut telah menghasilkan ratusan orang yang menjalankan peran di berbagai wilayah Indonesia.

“Kurang lebih ada dua sampai tiga ratus orang yang tersebar di seluruh Indonesia, di antaranya di Medan, Surabaya, dan Jakarta,” kata Yogi.

Menurut dia, penguatan jaringan di daerah diperlukan untuk memperluas kapasitas dan mendukung keberlangsungan kerja jurnalistik di berbagai wilayah.

Di sisi lain, Yogi menekankan pentingnya membedakan fungsi manajemen dan fungsi redaksi dalam perusahaan pers. 

Manajemen bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan keberlangsungan perusahaan, sedangkan redaksi menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan prinsip-prinsip pers.

Pemisahan tersebut diperlukan agar kepentingan bisnis tidak mencampuri independensi redaksi. 

Dengan tata kelola yang jelas, perusahaan pers diharapkan mampu menjaga akurasi informasi, profesionalisme jurnalistik, serta tanggung jawab kepada masyarakat sebagai penerima informasi.

(rom/my)

Iklan