JAKARTA, ifakta.co – Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo, kembali menyampaikan pandangannya mengenai polemik dokumen pendidikan tersebut.

Roy menilai polemik ijazah Jokowi justru semakin panjang karena menurutnya dokumen itu tidak diperlihatkan kepada publik sejak awal.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy ketika menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPN Peradi Bersatu, Lechumanan, yang menjadi saksi pelapor dalam perkara tersebut.

Iklan

Lechumanan sebelumnya mempertanyakan pernyataan mengenai Jokowi yang disebut harus “dijatuhkan serendah-rendahnya”.

Dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan Roy disebut mengakibatkan kerugian immateriil terhadap Jokowi. Kerugian tersebut berupa tercemarnya nama baik secara personal serta perasaan dihina dan direndahkan.

“Enggak ada yang salah, dia sendiri kok yang menjatuhkan,” jawab Roy Suryo dalam program Head to Head CNN Indonesia bertajuk Sidang Ijazah Bergulir, Kapan Jokowi Hadir?, Rabu (23/9).

Roy kemudian menjelaskan alasan di balik pernyataannya tersebut. Ia menilai persoalan ijazah semestinya dapat selesai apabila dokumen itu sejak awal ditunjukkan kepada masyarakat.

“Dia yang menjatuhkan dia sendiri. Kalau dari awal Jokowi itu sudah menunjukkan ijazahnya ‘oh’ ke masyarakat, enggak usah, enggak usah niru Barack Obama, niru Arsul Sani saja. Ya, ditanya, ijazah-ijazahnya tunjukkan ke publik. Selesai sih, enggak ada,” kata Roy.

Namun, dalam gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyatakan telah memperlihatkan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait.

Polisi saat itu menyebut dokumen tersebut merupakan ijazah yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah tersebut juga telah disita penyidik dari pihak Jokowi selaku pelapor.

Meski demikian, Roy tetap menyatakan keraguan terhadap keaslian dokumen yang diperlihatkan penyidik. Ia bahkan menyebut ijazah tersebut palsu.

“Ya palsu! Mana itu tunjukin?” kata Roy.

Roy juga menyoroti foto yang terdapat dalam ijazah yang pernah diperlihatkan dalam proses tersebut. Menurut dia, kondisi foto tersebut menimbulkan pertanyaan.

“Mana ada foto usia 40 tahun lebih, itu tuh jelas banget kayak foto yang baru dicetak kemarin pakai printer,” ujar Roy.

Perkara tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy Suryo dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada Kamis (24/9).

Persidangan lanjutan tersebut berlangsung setelah Roy menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam sidang perdana pada Kamis (17/9).

Sementara itu, terdakwa lainnya, dr Tifa, menjalani sidang eksepsi pada Kamis (17/9). Dalam persidangan tersebut, dr Tifa menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Dr Tifa didakwa melakukan fitnah, pelanggaran terkait informasi elektronik, serta pencemaran nama baik secara personal terhadap Jokowi berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

(can/cin)

Iklan