JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan penyidik diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di Kementerian ATR/BPN.
Iklan
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE, di mana barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/9).
Setelah penyitaan, penyidik akan melakukan analisis dan ekstraksi terhadap dokumen serta barang elektronik tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penyidik turut mendatangi rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9). Selain dua lokasi itu, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruang direktorat jenderal yang menjadi sasaran penggeledahan yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Kemudian ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Penyidik juga menggeledah ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Beberapa ruangan lain di direktorat terkait turut diperiksa.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara serta barang bukti elektronik.
Seluruh barang bukti itu akan melalui proses ekstraksi, telaah, dan analisis. KPK menggunakan proses tersebut untuk membantu penyidik mengurai perkara dugaan suap yang sedang ditangani.
Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar.
Rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti kemudian dilakukan KPK untuk mendalami dugaan aliran serta proses pengurusan HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
(rom/rom)



