JAKARTA, ifakta.co – Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggagalkan dugaan pencurian kabel bonding di jalur 2 sepur simpan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam upaya pengambilan komponen prasarana perkeretaapian tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan petugas turut mengamankan sembilan kabel bonding sebagai barang bukti.
Iklan
Menurut Franoto, kejadian bermula ketika petugas menjalankan patroli rutin di kawasan stasiun. Saat patroli berlangsung, petugas mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
“Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang diduga sedang melakukan pelepasan kabel bonding pada prasarana perkeretaapian,” kata Franoto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan awal.
KAI kemudian berkoordinasi dengan kepala stasiun, unit pengamanan, serta unit teknis terkait. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kondisi prasarana di lokasi tetap aman.
Petugas juga memeriksa berbagai komponen yang berada di sekitar lokasi kejadian guna memastikan tidak terdapat kerusakan atau gangguan pada prasarana perkeretaapian.
Franoto mengatakan KAI terus meningkatkan pengawasan terhadap area yang berkaitan dengan operasional kereta api. Patroli dilakukan secara berkala di stasiun, jalur kereta, maupun aset perusahaan.
“Patroli secara rutin terus kami lakukan di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian. Ketika terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah terjadinya pencurian maupun kerusakan prasarana,” kata Franoto.
Kabel bonding sendiri merupakan salah satu komponen yang memiliki fungsi dalam mendukung sistem kelistrikan dan persinyalan perkeretaapian.
Karena itu, pengambilan atau kerusakan kabel tersebut dapat memengaruhi fungsi sistem terkait. Kondisi itu juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap operasional perjalanan kereta api apabila tidak segera diketahui dan ditangani.
KAI menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian maupun vandalisme yang menyasar aset dan prasarana perkeretaapian.
“Kami tegaskan bahwa KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian dan vandalisme terhadap aset maupun prasarana perkeretaapian. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Franoto.
Selain meningkatkan patroli, KAI mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat diminta tidak membiarkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar jalur maupun fasilitas perkeretaapian.
Warga yang melihat dugaan pengambilan komponen prasarana, tindakan vandalisme, atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api diminta segera melaporkannya.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas KAI, petugas stasiun, maupun aparat keamanan. Masyarakat juga dapat menghubungi pusat kontak KAI 121 untuk menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan di lingkungan perkeretaapian.
(mam/mam)



