JAKARTA, ifakta.co – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026 di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial S (47) setelah sempat melakukan pengejaran. Tersangka membawa puluhan kilogram sabu menggunakan sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan kesigapan petugas dalam memberantas peredaran narkotika.

Iklan

“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika,” kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Reynold menjelaskan, Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap S pada 10 September 2026 sore. Sebelumnya, polisi telah menjadikan pria tersebut sebagai target penyelidikan.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang berlangsung selama dua pekan.

Petugas saat itu memantau pergerakan target operasi dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penyelidikan kemudian membawa polisi hingga kawasan Sawangan, Depok.

Menurut Wisnu, tersangka sempat berusaha mengecoh petugas dengan berpindah kendaraan. Gerak-gerik tersebut membuat polisi semakin mencurigai tersangka.

Saat hendak diamankan, tersangka justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran.

“Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Wisnu.

Petugas akhirnya berhasil menghentikan tersangka. Polisi kemudian memeriksa sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan S.

Dari pemeriksaan kendaraan tersebut, polisi menemukan 25 bungkus plastik hitam. Setelah diperiksa, paket itu berisi sabu dengan berat bruto mencapai 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku hanya bertindak sebagai perantara. Tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang yang juga berinisial S untuk membawa sabu tersebut menuju wilayah Grogol, Jakarta Barat.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah kepada tersangka.

Wisnu menyebut barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar. Menurut perkiraan kepolisian, pengungkapan tersebut dapat mencegah sekitar 225.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik, tersangka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Polisi juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” katanya.

(can/cin)

Iklan