ifakta.co, NGANJUK – Dua pengedar sekaligus bandar sabu berhasil di gelandang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di dua TKP berbeda yakni MIF (22) warga Jl.Brawijaya Rt 01 Rw 07 Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk yang di tangkap basah saat hendak bertransaksi sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Rabu (5/8/20), Team Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapatkan informasi akan ada transaksi Narkoba di Kecamatan Sukomoro pada hari Kamis 6 Agustus 2020.
Pada Kamis itu sekira pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi yang di duga sebagai tempat berlangsungnya transaksi Narkoba tepatnya di lingkungan SPBU Kelurahan/ Kecamatan Sukomoro.
“Petugas langsung mencurigai pemuda yang kelihatannya sedang menunggu seseorang, saat di periksa ia tengah parkir di sekitar SPBU dengan tetap mengendarai sepedanya,” ujar Kasubbaghumas Polres Ngajuk Iptu Rony Yunimantara.
Menurut Rony, saat dilakukan penggeledahan terhadap MIF, disaku celana bagian depan di temukan satu paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,3 gram yang ia sembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Dalam interogasi di TKP, MIF mengaku paket sabu itu merupakan pesanan dari Ardi (DPO) warga Sukomoro,” jelas Rony.
Tak hanya satu bungkus paket sabu itu saja, MIF malam itu mengaku telah meranjau beberapa paket sabu yang ia kemas dalam balutan tisu di lapisi lakban hitam dan di tempelkan di titik- titik tertentu yang di sepakati dengan pembeli.
“Ada 4 paket sabu yang sudah di ranjau MIF namun semuanya berhasil di temukan tim Opsnal Satresnarkoba diantaranya, 1 paket sabu tertempel di box tiang listrik Selatan SPBU, 1 paket sabu menempel di gardu listrik SPBU Desa Baron dan 1 paket sabu di letakkan di bawah box listrik serta 1 paket sabu di tempelkan di tiang kabel telepon Desa Kedungrejo Tanjunganom,” papar Kasubbaghumas.
Tak puas melacak ke-empat lokasi yang dijadikan titik ranjau barang haram milik MIF, tim Rajawali 19 di bawah komando Kasatnarkoba Iptu Pujo Santoso bergerak menuju tempat tinggal tersangka.
“Di luar dugaan, saat rumahnya di geledah petugas ternyata MIF menyimpan sabu – sabu dalam jumlah yang fantastis dan ia juga menyimpan Pil Dobel – L dalam jumlah yang besar,” terang Rony.
Petugas menemukan sabu seberat 13,48 gram dan 23 Lop Pil Dobel – L, satu Lop berisi 1000 butir dengan jumlah total 23.000 butir Pil – LL.
Atas penemuan barang bukti kepemilikan Narkoba tersebut, MIF mengaku pada tim Resmob Satresnarkoba mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Purwoadi alias Gerandong (residivis kambuhan) yang baru saja keluar dari jeruji besi melalui asimilasi.
Tak menunggu waktu lama Iptu Pujo Santoso bersama timnya langsung menggerebek kediaman Gerandong pada dini hari pukul 05.00 Wib.
Di TKP rumahnya di temukan 4 paket sabu dengan berat masing – masing; 0,30 gram, 0,27 gram, 0,31 gram dan 0,27 gram serta satu buah plastik klip berisi 2,5 Pil Ekstasi warna hijau, 3 bendel plastik klip dan 1 ponsel.
“Di depan petugas residivis itu mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Abu (DPO) asal Mojokerto,” kata Rony.
Keduanya terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 jo Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini MIF dan Gerandong tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses pengembangan dan keduanya harus menelan pil pait atas perbuatannya dengan kembali menghuni Hotel Prodeo Polres Nganjuk,” pungkasnya.
(may)