ifakta.co, NGANJUK – Alih – alih mencari tempat kos, Andreas Anto (30) warga Tambaksari Kota Surabaya, diciduk petugas Polsek Kertosono lantaran kedapatan telah mencuri sebuah handphone di sebuah rumah kos.
Kejadian itu terungkap saat korban bernama Ayu Maqfirroh (25), mahasiswa asal Desa Kutorejo Kertosono yang melaporkan dirinya telah kehilangan telephone gennggamnya di rumah kos nya yang ia tempati di Desa Palem Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
“Sekira pukul 07.00 Wib tanpa sengaja Ayu memergoki ada laki -laki asing tak di kenal memasuki rumah kos nya dan sudah berada di ruang tamu,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, korban lantas menanyai laki – laki asing itu tentang maksud kedatangannya.
“Mas cari apa?” tanya Ayu pada AA.
“Ada kamar kosong di kos – kosan ini?” kata AA pada Ayu.
Ayupun menjawab tidak ada kamar kosong. Mendengar jawaban Ayu, AA bergegas keluar dan ketika tersangka itu berjalan sampai di pagar pekarangan.
Ayu baru tersadar dan ingat Handphone miliknya ia letakkan di sofa dan ketika ia melihat barang miliknya sudah tak ada di tempatnya ia bergegas memburu AA.
Ayu berlari sambil memanggil AA berkali – kali namun tak di hiraukan sama sekali malah Ayu sempat di ejek.
Menurut Rony bukannya datang AA malah mengejek korban dan berlari, sontak Ayu berlari mengejar pelaku dengan meneriakinya maling.
“Ketika korban berteriak maling – maling, tetangganya langsung membantu mengejar dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang ia sembunyikan di samping rumah salah satu warga,” terang Rony.
Atas aksi nekadnya itu AA harus bertekuk lutut manakala petugas kepolisian Nganjuk menjemputnya di TKP untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah melanggar Pasal 362 KUH pidana tentang pencurian biasa.
(amy)