BANJARBARU, ifakta.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu beserta perangkat percetakannya.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, enam orang tersangka telah diamankan dengan peran berbeda-beda, mulai dari pembuatan notice pajak kendaraan, pencetakan BPKB palsu, hingga pemasaran mobil menggunakan dokumen ilegal.
Iklan
“Total ada enam tersangka yang kami amankan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini,” ujar Rosyanto di Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).
Terungkap dari Laporan Warga
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat yang gagal membayar pajak kendaraan di Samsat karena STNK yang digunakan ternyata palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang memerintahkan Subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras yang dikenal dengan sebutan “Macan Kalsel” kemudian menelusuri alur transaksi dan menemukan jaringan sindikat yang dikendalikan dari Jawa Tengah.
Dua tersangka awal berinisial FN dan SF ditangkap di Kalimantan Selatan. Dari pengembangan kasus, empat tersangka lainnya yakni RY, RB, KT dan BD diringkus di wilayah Jawa Tengah.
Selain menyita puluhan ribu dokumen kendaraan palsu, polisi juga mengamankan sejumlah alat cetak yang digunakan untuk memproduksi STNK dan BPKB ilegal tersebut.
Raup Rp100 Juta per Bulan
Dalam praktiknya, sindikat ini mematok tarif Rp800 ribu untuk pembuatan notice pajak kendaraan dan Rp4,5 juta untuk BPKB palsu. Dari bisnis ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan.
“Keuntungan per bulan bisa mencapai Rp100 juta. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2017,” ungkap Frido, didampingi Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko.
Tak hanya memalsukan dokumen, sindikat ini juga menjual kendaraan dengan menggunakan STNK dan BPKB palsu.
Wilayah pemasaran meliputi Pulau Jawa, Bali, hingga Kalimantan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri dan sejumlah Polda terkait.
Kapolda mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum membeli. Pengecekan dapat dilakukan langsung melalui Samsat guna menghindari kerugian akibat modus penipuan serupa. (AMN)



