MUARA ENIM, ifakta.co — Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan gratifikasi/suap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung.

Penahanan terhadap KT yang masih berstatus anggota DPRD aktif dan RA dilakukan pada Kamis (19/02/2026), setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha/rekanan kepada tersangka, yang diduga terkait pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Iklan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026,” ujar Ketut Sumedana, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.