JAKARTA, ifakta.co  – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya melakukan pembenahan internal demi mengembalikan marwah institusi Adhyaksa. Salah satu langkah yang ditempuh yakni mutasi hingga penindakan terhadap jaksa yang terbukti melanggar.

Burhanuddin secara terbuka mengakui masih adanya oknum jaksa nakal di lingkungan Kejaksaan. 

Hal itu, menurutnya, tercermin dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa di Banten dan Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu.

Iklan

“Kita manusia, tidak semuanya baik. Kalau ditanya apakah masih ada jaksa nakal? Masih. Kemarin ada OTT KPK, itu kami akui sebagai kelemahan dan terus kami perbaiki,” ujar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Integritas Harga Mati

Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan adalah tempat pengabdian bagi insan Adhyaksa. Namun, ia menekankan bahwa integritas merupakan syarat utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia bahkan mempersilakan jaksa yang merasa tidak mampu menjaga integritas untuk mengundurkan diri.

“Silakan yang tidak punya integritas, silakan mundur daripada saya pecat. Daripada saya suruh mundur, lebih baik silakan mundur,” tegasnya.

Menurut Burhanuddin, kecerdasan tanpa integritas tidak memiliki arti dalam institusi penegak hukum.

“Saya butuh jaksa pintar, tapi lebih butuh lagi jaksa yang punya integritas. Untuk apa pintar kalau tanpa integritas? Silakan tinggalkan kejaksaan ini,” ujarnya.

Buka Ruang Pengawasan Publik

Burhanuddin juga meminta peran aktif masyarakat dan awak media untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa.

Ia mengakui bahwa sistem pengawasan internal memiliki keterbatasan, sehingga partisipasi publik menjadi elemen penting dalam pembenahan institusi.

“Kami akan lakukan pembenahan. Bila menyangkut perbuatan jaksa, kami juga akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang nakal,” tandasnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI di tengah sorotan atas sejumlah kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. (AMN)