PRABUMULIH, ifakta.co — Organisasi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih mempertanyakan keabsahan surat jawaban atas laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Hal itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Prabumulih, Rabu (18/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, SH, menyampaikan lima poin isi surat balasan kepada massa aksi.
Iklan
Dalam surat berkop Kejaksaan Republik Indonesia itu dijelaskan tindak lanjut atas sejumlah laporan yang sebelumnya disampaikan WRC kepada Kejari Prabumulih.
Pada poin pertama, WRC melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran peraturan oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih.
Objek laporan antara lain penarikan kas Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran tagihan listrik tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp961.012.512 serta realisasi belanja barang dan jasa melalui uang persediaan yang dinilai tidak sesuai peruntukan sebesar Rp1.601.257.090.
Menanggapi laporan tersebut, Kejari menyatakan tim pelaksana tugas telah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan dokumen. Hasilnya, perkara dinyatakan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Disebutkan pula bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Prabumulih berdasarkan rekomendasi LHP BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam laporan lain terkait pengelolaan utang belanja RSUD Kota Prabumulih Tahun 2024 sebesar Rp30.118.038.83 serta dugaan pembayaran ganda Rp352.419.312, Kejari menjelaskan sebagian besar utang telah dibayarkan.
Disebutkan pula adanya pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp312.363.576 pada 17 Juni 2025 serta kelebihan pajak Rp40.535.736 yang disetorkan pada 11 Juni 2025.
Surat tersebut juga memuat penjelasan terkait dugaan belanja hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih sebesar Rp834.153.000 yang dianggarkan pada belanja modal.
Kejari menyebut telah diajukan reklassifikasi anggaran, namun menurut keterangan BPKAD, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena kegiatan telah terlaksana.
Adapun terkait dugaan maladministrasi proyek pembangunan Gedung Kantor Lurah (Pengembangan) Tahun Anggaran 2025, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan, serta fasilitasi jaringan internet (Indihome) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Kejari menyatakan masih melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan dokumen.
Meski surat tersebut memuat kronologis dan tindak lanjut laporan, WRC menilai dokumen itu tidak memenuhi standar tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas.
WRC menyoroti surat tersebut tidak ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih serta tidak dilengkapi cap atau stempel basah.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan tidak adanya QR Code atau identifikasi sistem E-Office dalam dokumen tersebut.
“Jika surat balasan tidak memiliki tanda tangan, tidak memiliki QR Code, atau bukan hasil E-Office, maka keabsahannya patut dipertanyakan,” ujar Fandri Kusuma, perwakilan WRC, saat aksi berlangsung.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih belum memberikan keterangan tambahan terkait keberatan yang disampaikan WRC mengenai aspek administratif surat tersebut. (edy)
Editor : JN, if
