LEBAK, ifakta.co – Ketenangan Kampung Ceper, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, terusik oleh pemandangan yang mencemaskan.

Tumpukan limbah aki bekas menggunung di salah satu titik permukiman warga, menebarkan bau menyengat dan menyisakan tanda tanya besar soal pengawasan lingkungan.

Limbah aki yang mengandung timbal (Pb) dan cairan asam sulfat, termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun di Kampung Ceper, pecahan aki tampak berserakan tanpa pelindung memadai.

Iklan

Sebagian bahkan terlihat terbuka, bercampur tanah, seolah menjadi bagian dari lanskap kampung yang tak seharusnya.

“Kalau hujan turun, airnya mengalir ke mana? Kami khawatir meresap ke tanah dan sumur,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (17/2).

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Paparan timbal dalam jangka panjang dapat berdampak serius terhadap kesehatan, terutama pada anak-anak.

Warga menduga aktivitas penumpukan limbah tersebut telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas atau pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. “Seperti tidak ada kontrol. Kami tidak pernah lihat ada sidak,” kata warga lainnya saat di temui ifakta.co (17/2).

Secara regulasi, pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan oleh pihak berizin dengan prosedur ketat, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Namun di lapangan, gunungan limbah itu berdiri tanpa garis pembatas, tanpa papan peringatan, tanpa kepastian hukum.

Keresahan pun berkembang menjadi pertanyaan terbuka. Di mana aparat penegak hukum? Masyarakat berharap kepolisian segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik pengelolaan limbah ilegal tersebut.

“Kami hanya ingin lingkungan yang aman. Polisi di mana?” ucap seorang tokoh masyarakat dengan nada getir.
Kampung Ceper kini menanti langkah konkret. Sebab bagi warga, persoalan ini bukan sekadar tumpukan sampah, melainkan ancaman nyata terhadap tanah, air, dan masa depan generasi mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai keberadaan dan legalitas aktivitas penumpukan limbah aki tersebut. Atau memang pembuangan limbah berbahaya di jadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup pundi pundi rupiah. (Jo)