JAKARTA, iFakta.co – Pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai adanya jaksa yang menempati aset sitaan negara menuai sorotan serius dari kalangan akademisi. Praktik tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan sebagai catatan internal, melainkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Ya, itu penyalahgunaan wewenang, bahkan bisa dikualifikasikan sebagai korupsi, karena memanfaatkan kewenangannya atas harta sitaan yang seharusnya menjadi milik negara,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Iklan

Menurut dia, langkah pembenahan tata kelola oleh Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) belum cukup. Oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara hukum menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Aparat setempat seharusnya juga diseret dan dituntut dengan UU Tipikor,” tegasnya.

Pengakuan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui adanya jaksa yang memanfaatkan aset sitaan untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Burhanuddin menyebut terdapat aset, termasuk apartemen sitaan di Jakarta Pusat, yang ditempati oleh oknum jaksa tanpa kejelasan perkara asalnya. 

Bahkan, ada indikasi aset tersebut digunakan dengan harapan akan terlupakan.

“Banyak aset yang ditempati jaksa, dan diam-diam berharap lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujarnya.

Fenomena tersebut disebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah. Padahal, mekanisme penggunaan aset sitaan hanya diperbolehkan melalui skema pinjam pakai untuk kepentingan operasional Kejaksaan.

Burhanuddin juga menyoroti masih banyaknya aset sitaan yang belum tertata optimal dan berpotensi “mengendap” tanpa kepastian status. Ia meminta BPA segera membenahi pendataan dan sistem pengelolaan agar nilai aset tetap terjaga sebelum dilelang.

Selain itu, ia mengingatkan jajarannya agar data aset sitaan tidak bocor keluar. Kebocoran informasi dinilai dapat memicu permintaan pinjam pakai dari berbagai pihak, termasuk pejabat daerah.

“Harusnya kita pelihara, kita jual sesuai mekanisme, bukan malah diminta-minta,” katanya.

Burhanuddin pun meminta Kepala BPA memastikan perawatan aset dilakukan maksimal agar nilai lelang tidak menurun akibat kelalaian pengelolaan. (AMN)