JAKARTA, ifakta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perampasan sejumlah aset dan harta milik beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026), jaksa meminta agar berbagai aset milik Kerry dan perusahaannya dirampas untuk negara guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Salah satu jaksa menyebutkan, uang tunai dengan total Rp 220 juta yang terdiri dari pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2.000 turut diminta untuk disita.
Iklan
Selain uang tunai, jaksa juga menuntut perampasan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik PT OTM. Di antaranya sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, serta lahan seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan dan aset bernilai ekonomis lainnya.
Tak hanya itu, saldo rekening escrow Bank BSI sebesar Rp 139,3 miliar, uang tunai SPBU Rp 650,9 juta, serta dana dalam rekening SPBU di Bank BRI sebesar Rp 356,1 juta juga diminta dirampas untuk negara.
Jaksa turut meminta agar sejumlah bidang tanah yang tersebar di Lampung, Bogor, Badung dan Tabanan (Bali) yang telah diblokir saat penyidikan, dinyatakan dirampas.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Kerry dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Gading dituntut membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun, sementara Dimas dituntut membayar 11 juta dolar AS serta Rp 1 triliun atas kerugian negara dan perekonomian negara.
Proyek Dinilai Tak Mendesak
Jaksa menyebut penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Terminal tersebut dinilai bukan kebutuhan mendesak bagi Pertamina saat itu.
Namun proyek tersebut masuk dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 setelah adanya campur tangan pihak tertentu.
Akibat penyewaan terminal BBM tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 triliun.
Selain itu, pengadaan tiga kapal yang terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara juga dinilai tidak sesuai prosedur lelang. Pengadaan itu diduga merugikan negara hingga 9,8 juta dolar AS dan Rp 1,07 miliar.
Total Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai 2,7 miliar dolar AS dan Rp 25,4 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara disebut mencapai Rp 171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.
Jika diakumulasi, keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp 285,1 triliun.
Enam terdakwa lainnya berasal dari jajaran pejabat dan direksi sejumlah anak usaha Pertamina.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
(AMN)



