Nampak barang bukti sabu berikut alat hisap yang berhasil diamankan saat penggerebekan kurir dan pemasok sabu oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.
NGANJUK, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir di depan warung Desa Wates dan berkembang hingga pemasok, dengan total barang bukti mencapai 38,90 gram sabu, Jumat (13/2/2026).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan pengungkapan jaringan narkoba tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya di lapangan.
Iklan
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Tanjunganom. Awalnya kami mengamankan satu terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga mengarah ke pemasok dengan barang bukti cukup besar,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika karena dinilai merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas kamtibmas.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, , menjelaskan pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan pria berinisial YS (33), warga Kecamatan Pace, di depan warung Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu seberat total 0,74 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Polisi juga menyita satu unit ponsel serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diranjau setelah diterima dari pemasok,” jelas IPTU Sugiarto.
Berdasarkan keterangan YS, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali mengamankan pria berinisial WB (37), warga Tarokan, Kediri, di sebuah warung soto wilayah Warujayeng.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di lokasi ranjauan dan di dalam warung. Total barang bukti yang diamankan mencapai 38,90 gram sabu, lengkap dengan timbangan digital serta alat hisap.
“Barang bukti kami temukan di beberapa titik, termasuk di lokasi ranjauan dan di dalam warung,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk.
(may).
