JAKARTA, iFakta.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah di Indonesia.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 11 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut.
Iklan
“Benar ada mutasi jabatan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan dokumen keputusan tersebut, terdapat sejumlah pergantian di posisi strategis, termasuk tiga Kajari yang sebelumnya menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung, yakni Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas.
Jabatan Kajari Sampang kini diisi Mochamad Iqbal, menggantikan Fadilah Helmi yang sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.
Sementara itu, posisi Kajari Magetan kini dijabat Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan. Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga menjalani pemeriksaan internal di Jakarta.
Adapun jabatan Kajari Padang Lawas kini diemban Hasbi Kurniawan, menggantikan Soemarlin Halomoan Ritonga. Soemarlin bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan staf Tata Usaha Intel, Zul Irfan, sebelumnya diperiksa Kejagung terkait dugaan kutipan Dana Desa.
Selain tiga posisi tersebut, mutasi juga dilakukan terhadap sejumlah Kajari lainnya di berbagai wilayah sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan kebutuhan institusi. (AMN)



