JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Uang tersebut ditemukan dalam lima koper saat tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang diamankan terdiri dari berbagai pecahan mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.
Iklan
“Tim mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rupiah, USD, SGD, Hong Kong Dollar, hingga Ringgit,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini,” tambahnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di DJBC.
Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana lintas negara. (AMN)



