JAKARTA, ifakta.co – Rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026), berlangsung panas. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melontarkan pernyataan tegas menanggapi kritik anggota DPR terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ali merespons pernyataan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, yang menilai BPJS Kesehatan kurang proaktif mengantisipasi dampak penonaktifan PBI, khususnya terhadap peserta dengan penyakit katastropik.
“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujar Ali dalam forum rapat.
Iklan
Data PBI Nonaktif Jadi Sorotan
Rapat tersebut membahas polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 120 ribu peserta menderita penyakit katastropik atau penyakit berat yang memerlukan penanganan medis intensif.
Setelah proses verifikasi, Kementerian Sosial menyebut jumlahnya 106 ribu peserta. Sementara data final BPJS Kesehatan menunjukkan angka 102.921 peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik.
Zainul menilai BPJS seharusnya tidak hanya menerima data penonaktifan dari Kemensos secara pasif, tetapi juga memberi masukan agar peserta dengan penyakit berat tidak terdampak kebijakan tersebut.
“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif menerima data,” tegas Zainul.
BPJS Sebut Waktu Terlalu Singkat
Menanggapi kritik tersebut, Ali menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.
Ia menyebut akar persoalan muncul karena kebijakan penonaktifan dieksekusi terlalu cepat.
Penonaktifan mengacu pada Permensos Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan diundangkan 22 Januari 2026. BPJS Kesehatan mengaku baru menerima surat resmi penonaktifan pada 27 Januari 2026, dengan kebijakan mulai berlaku 1 Februari 2026.
“Kurang dari seminggu harus berlaku nasional. Seluruh Indonesia. Bisa sosialisasi seperti itu?” kata Ali.
Ia menegaskan, dalam waktu tiga hari kerja efektif, mustahil bagi BPJS melakukan penyaringan data sekaligus sosialisasi ke seluruh daerah.
Penonaktifan Ditunda Tiga Bulan
Melalui rapat Komisi IX DPR sebelumnya pada 9 Februari 2026, disepakati bahwa penonaktifan 11 juta PBI ditunda selama tiga bulan.
Ali menyatakan masa penundaan tersebut memberi ruang cukup bagi BPJS dan pemerintah untuk melakukan verifikasi serta sinkronisasi data.
“Tiga bulan cukup. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat,” ujarnya.
Pasien Katastropik Dipastikan Bisa Berobat
Dirut BPJS memastikan peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik kini sudah kembali dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya.
“Yang butuh cuci darah dan penyakit kronis sudah selesai. Hampir 103 ribu peserta sudah bisa berobat kembali,” kata Ali.
Namun, ia mengakui proses penyelesaian terhadap sisa 11 juta data peserta masih membutuhkan verifikasi lanjutan. (AMN)



