BANYUMAS, ifakta.co – Kabupaten Banyumas menyimpan kekayaan budaya yang begitu melimpah. Sejumlah tradisi, seni pertunjukan, hingga kuliner khas daerah ini telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penetapan tersebut tertuang dalam berbagai Surat Keputusan (SK) dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek sebagai bentuk pengakuan negara atas nilai penting budaya Banyumas yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Dalam bidang seni pertunjukan, beberapa yang telah diakui antara lain:

Iklan

  • Ebeg Banyumas (SK Mendikbudristek No. 372/M/2021)
  • Lengger Banyumas (SK Mendikbud No. 362/M/2019)
  • Gubrak Lesung (SK Mendikbud No. 1044/P/2020)
  • Buncisan (Sertifikat Mendikbudristek No. 207/WB/KB.00.01/2025)
  • Wayang Gagrag Banyumas (Sertifikat Mendikbudristek No. 208/WB/KB.00.01/2025)

Ebeg dan Lengger menjadi dua kesenian yang paling lekat dengan identitas Banyumas. Ebeg dikenal dengan pertunjukan kuda kepang yang khas, sementara Lengger Banyumas dikenal sebagai kesenian yang memadukan tari dan musik tradisional dengan nuansa khas Ngapak. Wayang Gagrag Banyumas pun memiliki ciri tersendiri, baik dari gaya penceritaan maupun penggunaan bahasa yang egaliter.

Di bidang seni musik, yang telah ditetapkan yaitu:

  • Calung Banyumas (SK Mendikbud No. 238/M/2013)

Alat musik berbahan bambu ini menghasilkan irama yang khas dan kerap mengiringi berbagai pertunjukan tradisional di wilayah Banyumas.

Sementara itu, dalam kategori adat istiadat, ritus, dan perayaan, terdapat:

  • Begalan Banyumas (SK Mendikbud No. 264/M/2018)
  • Perlon Unggahan Masyarakat Adat Banokeling (Sertifikat Mendikbudristek No. 206/WB/KB.00.01/2025)

Begalan biasanya menjadi bagian dari prosesi pernikahan adat yang sarat pesan moral dan simbol kehidupan rumah tangga. Adapun Perlon Unggahan merupakan tradisi masyarakat adat Banokeling sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur.

Tak hanya seni dan tradisi, kuliner khas Banyumas juga masuk dalam daftar WBTb, yakni:

  • Mendoan Banyumas (SK Mendikbudristek No. 372/M/2021)
  • Gethuk Goreng Sokaraja (SK Mendikbud No. 260/M/2017)

Keduanya menjadi representasi keterampilan dan kemahiran tradisional yang diwariskan lintas generasi.

Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda bukan sekadar label administratif.

Status tersebut menjadi pengingat bahwa tradisi dan kearifan lokal Banyumas merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dijaga keberlangsungannya.

(naf/kho)