JAKARTA, ifakta.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, secara simbolis menyerahkan santunan jaminan sosial kepada dua ahli waris di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Dua penerima manfaat tersebut merupakan keluarga almarhum Hidayat, Ketua RT 007 RW 02 Kelurahan Sukabumi Selatan, dan keluarga almarhum Muhammad Said, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Slipi.

Dalam sambutannya, Iin menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya mereka yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan tugas.

Iklan

“Perlindungan kerja ini bukan hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup keluarga, termasuk pendidikan anak-anak ahli waris hingga perguruan tinggi,” ujar Iin.

Menurutnya, santunan tersebut menjadi bukti nyata bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan berfungsi sebagai perlindungan finansial bagi keluarga pekerja di tengah situasi sulit.

Ia pun mendorong agar para penerima manfaat dapat menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sekitar.

Dorong Kepesertaan Pekerja Rentan

Lebih lanjut, Iin mengungkapkan bahwa Pemkot Jakarta Barat terus berupaya meningkatkan kepesertaan jaminan sosial dengan memanfaatkan data perusahaan serta potensi tenaga kerja di wilayahnya. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok pekerja rentan.

Salah satu fokus pengembangan adalah Perkampungan Industri Konveksi di Tambora yang memiliki jumlah pekerja cukup besar dan potensi ekonomi signifikan.

“Kawasan ini memiliki potensi ekonomi yang kuat. Karena itu, perlu didukung perlindungan ketenagakerjaan yang memadai agar para pekerjanya merasa aman dan terlindungi,” jelasnya.

Upaya tersebut akan diperkuat melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan sinergi pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta media.

Klaim di DKI Capai Rp12,1 Triliun

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Denny Yuslian, menyebutkan pihaknya saat ini mengelola lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sepanjang ini, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disalurkan di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp12,1 triliun,” ungkap Denny.

Namun demikian, ia mengakui masih banyak pekerja dengan kondisi rentan dan penghasilan terbatas yang belum terlindungi secara optimal.

“Kelompok pekerja ini berisiko jatuh ke dalam kemiskinan ketika terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan. Karena itu dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk memastikan mereka terlindungi,” pungkasnya. (AMN)