TANGERANG, ifakta.co – Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten.
Pemeriksaan tersebut dimulai sejak Selasa sore, 10 Februari 2026, dan hingga Rabu, 11 Februari 2026, masih berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih dilakukan secara bertahap oleh penyidik.
Iklan
“Yang bersangkutan baru hadir kemarin sore, sehingga pemeriksaan masih berjalan dan dilakukan secara bertahap. Saat ini masih berlanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, (11/2)
Namun demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang digali penyidik dari Bahar. Ia menyebut, pihak kepolisian masih menunggu perkembangan dalam kurun waktu 1×24 jam ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam. Apakah nanti ada upaya hukum lanjutan, itu akan dilihat setelah gelar perkara,” katanya.
Seiring proses pemeriksaan tersebut, pengamanan di Mapolres Metro Tangerang Kota diperketat. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama pemeriksaan berlangsung.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan taktis dan personel tambahan disiagakan di area pintu masuk Polres Metro Tangerang Kota.
“Polisi harus mengambil langkah antisipasi. Kami tidak ingin ada gangguan atau intervensi terhadap proses penanganan perkara,” jelas Budi.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kami telah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah kegiatan keagamaan. Korban yang merupakan anggota Banser disebut datang ke lokasi untuk mengikuti acara dan mendengarkan ceramah.
Saat itu, korban dilaporkan sempat mendekat dengan maksud bersalaman, namun diadang oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian pada 22 September 2025 dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(ca/cin)

