JAKARTA, ifakta.co – Mantan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Iklan

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Yaqut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, hingga kini, SIPP belum menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan pemohon, termasuk penunjukan hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

SIPP juga mencatat sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan tanggapan resmi. Wartawan telah menghubungi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Masa pencegahan ke luar negeri tersebut dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Lokasi tersebut antara lain rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan aset properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

(wli)