JAKARTA, ifakta.co – Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan alasan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Wibowo menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka.

Trunoyudo menegaskan, langkah penonaktifan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi kepolisian.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Iklan

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berpengaruh terhadap citra Polri.

Hasil ADTT tersebut kemudian dibahas bersama, dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.

Sesuai rencana, Polda DIY akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39). Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah polisi menjalani serangkaian proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

(min)