SERANG, ifakta.co – Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Polda Banten tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah kebijakan dan langkah yang diambil dinilai tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan, khususnya terkait transparansi anggaran dan perlindungan kemerdekaan pers.

Sorotan menguat setelah muncul polemik pemberitaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Serang yang berujung pada pelaporan media ke Polda Banten. Langkah tersebut menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemkot Serang sepertinya lemah dalam ttransparans. Minimnya penjelasan sejak awal disebut menjadi pemicu kegaduhan di ruang publik.

Iklan

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan data anggaran secara jelas, mudah diakses, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Langkah Polda Banten Dipertanyakan

Tak hanya Pemkot Serang, langkah Polda Banten yang menerima laporan terhadap produk jurnalistik juga menuai kritik. Sejumlah kalangan pers menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke jalur pidana.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa wartawan dan perusahaan pers tidak dapat langsung diproses secara pidana atas karya jurnalistik sebelum melalui penilaian Dewan Pers. Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi pers.

“Jika aparat penegak hukum mengabaikan mekanisme ini, maka yang terancam bukan hanya media, tetapi juga kebebasan berekspresi masyarakat,” kata Rinto Hartoyo Agus, SH, seorang praktisi hukum media.

Langkah Pemkot Serang dan Polda Banten tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan reformasi hukum yang menempatkan pers sebagai pilar demokrasi.

Publik berharap kedua institusi tersebut melakukan evaluasi menyeluruh, baik dalam pengelolaan informasi publik maupun dalam penegakan hukum, agar tidak menimbulkan kesan anti-kritik dan abai terhadap aturan.

(Tim)