JAKARTA, ifakta.co – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Program Makan Bergizi Gratis yang kini menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya pemenuhan gizi anak sekolah dan kelompok rentan.
Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan ASN PPPK mencakup kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas dan aktif menjalankan operasional dapur MBG. Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan mengikuti proses pengangkatan pada tahap berikutnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan formasi.
Iklan
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis pegawai inti SPPG dalam memastikan kelancaran program pemenuhan gizi nasional.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan menjadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” ujar Dadan saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh pegawai inti SPPG tetap diwajibkan mengikuti mekanisme seleksi resmi sebagaimana ketentuan pengadaan ASN PPPK.
“Ya tentu lewat tes. Semua harus mengikuti seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT). Mereka wajib mendaftar, melengkapi berkas administrasi, mengikuti tes, dan dinyatakan lulus. Kalau tidak lulus tes, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN,” jelasnya.
Menurut Dadan, seleksi tersebut bertujuan menjaga kualitas sumber daya manusia yang akan mengelola dapur umum MBG, mengingat program ini menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Skema Gaji Mengacu Perpres
Terkait penghasilan, hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, sistem penggajian akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Perpres tersebut, besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran gaji pokok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan, di luar tunjangan yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara rinci, gaji PPPK Golongan I dengan masa kerja nol tahun ditetapkan sebesar Rp1.938.500. Sementara gaji tertinggi berada pada Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun, yakni Rp4.462.500 per bulan. Kenaikan gaji tersebut merupakan penyesuaian dari regulasi sebelumnya dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN PPPK.
Penguatan Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan status gizi anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Dalam implementasinya, SPPG atau dapur umum MBG menjadi ujung tombak penyediaan makanan bergizi yang aman, higienis, dan sesuai standar kebutuhan gizi.
Dengan pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK, BGN berharap stabilitas kerja, profesionalitas, serta akuntabilitas pengelolaan dapur MBG dapat semakin ditingkatkan.
“Status kepegawaian yang jelas akan memperkuat tata kelola program, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan keberlanjutan program pemenuhan gizi nasional,” kata Dadan.
BGN juga menegaskan bahwa proses pengangkatan ASN PPPK akan dilakukan secara bertahap dan transparan, menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal negara.
(AMN)



