JAKARTA, ifakta.co – Langit penegakan hukum pajak Indonesia memasuki babak baru. Mahkamah Agung resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025, sebuah instrumen yang secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasim. Terutama ketika jejak pelanggaran mencoba disamarkan oleh waktu dan status hukum.

Dalam ketentuan Pasal 6, PERMA ini menegaskan satu prinsip kunci, tindak pidana pajak yang dilakukan oleh korporasi tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pengurus, pengendali, atau pihak yang memiliki kendali kebijakan, meskipun perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi. Artinya, pembubaran, pailit, atau status nonaktif bukanlah tameng untuk menghindari jerat pidana pajak.

Iklan

Aturan ini seperti cahaya yang menembus ruang-ruang gelap praktik lama, ketika badan usaha dilikuidasi, berganti nama, atau ditutup rapi demi mengaburkan tanggung jawab. PERMA 3/2025 menolak ilusi itu.

Hukum, melalui aturan ini, menautkan perbuatan pidana pada kehendak dan kendali manusia di balik korporasi, bukan semata pada entitas yang bisa “menghilang”.
Lebih jauh, norma ini menegaskan paradigma akuntabilitas yang memutuskan, mengendalikan, dan menikmati manfaat kebijakan, merekalah yang harus siap menanggung konsekuensi.

Dengan demikian, status hukum perusahaan tidak lagi menjadi selimut bagi penghindaran pajak, melainkan catatan administratif yang tak memutus rantai pertanggungjawaban.

Bagi penegak hukum, PERMA 3/2025 memberi kepastian arah. Bagi dunia usaha, ia menjadi penanda etika hingga arah kepatuhan pajak bukan pilihan, dan rekayasa hukum tak akan menutup jejak.

Sementara bagi publik, aturan ini menghadirkan harapan bahwa keadilan fiskal yang kerap tercecer, kini dipulihkan langkah demi langkah.

Di ujungnya, PERMA ini berbicara lugas dengan bahasa hukum yang tegas namun adil. Korporasi boleh tutup, tetapi tanggung jawab tidak pernah bubar. (FA)