Tangerang, iFakta.co – Polemik di wilayah RW 11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, hingga kini belum menemui titik terang. Terbaru, warga kembali menyoroti langkah Lurah Cipondoh Makmur, Asad Nasrulloh, yang menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 11, yang dinilai menimbulkan pertanyaan dari sisi administrasi pemerintahan.
Informasi yang dihimpun iFakta.co, polemik bermula saat Suyatno mencalonkan diri kembali sebagai Ketua RW 11 untuk ketiga kalinya. Pencalonan tersebut mendapat protes dari sebagian warga karena dinilai tidak memenuhi persyaratan usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang yang berlaku pada saat pencalonan.
Selain persoalan usia, warga juga mempersoalkan keberadaan salah satu anggota panitia pemilihan yang diketahui bukan merupakan warga RW 11. Meski demikian, proses persiapan pemilihan sempat berjalan, bahkan pamflet calon Ketua RW 11 yang memuat biodata serta visi dan misi calon telah dicetak.
Iklan
Menanggapi polemik tersebut, Lurah Cipondoh Makmur, Asad Nasrulloh, sebelumnya menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya akan kroscek ke lapangan,” ujar Asad.
Ketentuan Calon Tunggal Dipersoalkan
Dalam ketentuan pemilihan Ketua RW 11 yang disusun oleh panitia, pada Huruf D Ketentuan Pemilihan Ketua RW 11 angka 2 disebutkan bahwa apabila terjadi calon tunggal, maka calon tersebut secara aklamasi sah dan ditetapkan sebagai Ketua RW 11 periode 2026–2029, tanpa harus melalui proses pemilihan dari warga.
Namun dalam pelaksanaannya, tetap diselenggarakan pemilihan dengan skema calon tunggal melawan kotak kosong. Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari sebagian warga yang menilai mekanisme pemilihan tidak sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia sendiri.
Penunjukan Plt Ketua RW Kembali Disorot
Pasca polemik pemilihan, jabatan Ketua RW 11 dikosongkan. Namun belakangan, Lurah Cipondoh Makmur menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 11 dengan menunjuk salah seorang warga yang diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara RW 11 pada kepengurusan sebelumnya.
Langkah tersebut kembali menuai sorotan warga. Sejumlah warga menilai penggunaan surat perintah sebagai dasar penunjukan Plt Ketua RW tidak lazim dalam praktik administrasi pemerintahan. Dalam pemahaman umum hukum administrasi, surat perintah merupakan instruksi kedinasan yang lazim digunakan dalam hubungan struktural, yakni dari atasan kepada bawahan dalam satu garis organisasi pemerintahan.
Sementara itu, Ketua RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan dan bukan pejabat struktural pemerintahan. Oleh karena itu, penggunaan surat perintah yang ditujukan kepada warga dinilai menimbulkan pertanyaan terkait ketepatan administrasi yang diterapkan oleh pihak kelurahan.
“Dari proses pemilihan sampai penunjukan Plt, kami melihat banyak hal yang tidak konsisten dengan aturan. Ini yang membuat warga menilai kinerja lurah perlu dievaluasi,” ujar salah seorang warga RW 11 yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap Pemerintah Kecamatan maupun instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja lurah, sekaligus memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penunjukan Pelaksana Tugas Ketua RW 11 agar situasi sosial di lingkungan RW 11 kembali kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Cipondoh Makmur belum memberikan keterangan tambahan terkait dasar administrasi penerbitan surat perintah tersebut.



